Tahapan Pilkades 2022, Segera Penetapan Bakal Calon Kades
POSKOTAKALTIMNEWS.COM,
KUKAR-
Tahapan Pilkades serentak 2022 di Kukar, yakni menetapkan bakal calon kades
yang telah lolos administrasi. Sebanyak 86 desa di Kukar melaksanakan Pemilihan
Kepala Desa (Pilkades).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
(DPMD) Kukar Arianto mengatakan, tahap pendaftaran dan verifikasi berkas telah
dilakukan, saat ini menentukan bakal calon Kades yang telah lolos administrasi
pada sebelumnya.
"Tahapan selanjutnya, bakal calon Kades
tersebut diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan, apakah yang lolos
administrasi ini tidak ada permasalahan lagi," kata Arianto kepada
Poskotakaltimnews, di Pemkab Kukar, belum lama ini.
Kata dia, kalau tidak ada tanggapan dari
masyarakat, maka ditetapkan sebagai calon Kades. Sementara penetapan calon
Kades pada akhir Juli 2022 ini.
"Jika sampai akhir Juli ini tidak ada
sanggahan atau tanggapan dari masyarakat, nanti dibuatkan berita acaranya,
kemudian diajukan rekomendasi penetapan pada Kecamatan," sebutnya.
Ia mengatakan, sejauh ini kendala Pilkades
hanya sedikit, ada beberapa ASN yang datang ke DPMD, untuk menanyakan ijinnya
tidak keluar. Hal ini DPMD menyampaikan bahwa smpai jajaran panitia Pilkades
perannya sebagai penerima dokumen, bukan mengeluarkan dokumen ijin tersebut.
"Yang bisa memproses itu hanya Badan
Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," ungkapnya.
Dirinya juga menyebutkan, apabila peserta
calon Kades lebih dari 5 orang, maka akan diadakan seleksi tambahan. Seleksi
tambahan tersebut ada 5 indikator meliputi, pengalaman kerja pemerintahan,
pendidikan, usia, dan domisili, serta tes tertulis.
"Jadi 5 nilai itu akan digabung, itu
yang menjadi penilaian sehingga ditetapkan sebagai calon Kades," tutupnya.(*riz/adv)